Oleh : Muhammad Rivaldy Abdullah
Pertama tama kami ingin mengucapkan bela sungkawa, atas matinya kecerdasan serta kepekaan para petinggi negara kita.
Bagaimana tidak, saat rakyat menjerit harga cabai naik, solusi mereka : "tanam sendiri!"
Saat rakyat menjerit harga beras naik, solusi mereka : "ya ditawar!"
Saat rakyat mempertanyakan kerja pemerintah dalam kasus cacing dalam kaleng sardent, jawaban mereka : "cacing mengandung protein!".
Dan, terakhir saat rakyat gencar menuntut agar kita memanfaatkan SDA kita sendiri, kita malah disuruh : "cari kalajengking!"
Sungguh miris penampakkan pemimpin kita saat ini. Kami khawatir, dengan sabda Rasulullaah shallallaahu 'alayhi wasallam,
إِذَا وُسِّدَ الْأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ
“Apabila suatu perkara diserahkan kepada yang bukan ahlinya maka tunggulah kehancurannya”. (HR. Al Bukhari No. 59, dari Abu Hurairah)
Bisa jadi kehancuran itu akan segera tiba. Karena itu, jangan serahkan amanah pada mereka yang khianat. Jangan berikan kepemimpinan pada mereka yang tidak cakap dalam mengatur urusan ummat!
Pandangan Madzhab tentang Jual Beli Kalajengking
Kami memandang bahwa yang dituju adalah racun kalajengking, bukan hewan kalajengkingnya itu sendiri. Namun, tidak ada salahnya kita membaca pendapat para ulama madzhab tentang jual beli kalajengking.
Madzhab Syafi'I memandang bahwa jual beli kalajengking, tikus, ular, dan semut adalah terlarang. Karena, pada hewan hewan tersebut tidak terdapat kemanfaatan.
Berkata Imam Nawawi rahimahullah :
ما لا ينتفع به [من الحيوانات] لا يصح بيعه، كالخنافس، والعقارب، والحيات، والفأر، والنمل، ونحوها
"Apa apa yang tidak dapat dimanfaatkan (dari pada jenis hewan) maka tidak sah diperjual belikan. Seperti kumbang, kalajengking, ular, tikus, semut, dan yang lainnya yang sejenis." (Raudhatut Thalibin, 3/351)
Dan juga didalam kitab Al Mu'tamad dipaparkan :
..و ما لا ينتفع به كالخنافس والعقارب والحيات والفأر، فلا يجوز بيعه، لأن ما لا منفعة فيه لا قيمة له، فأخذ العوض عنه من أكل المال بالباطل، وبذل العوض فيه من السفه
"Dan (hewan) apa saja yang tidak mendatangkan manfaat, semacam kumbang, kalajengking, ular, dan tikus; maka tidak boleh diperjual belikan. Karena apa yang tidak ada manfaatnya maka tidak ada nilainya. Dan mengambil untung dari sesuatu yang tidak bernilai adalah salah satu bentuk memakan harta dengan cara yang bathil, dan membelanjakan harta untuk hal itu adalah sebuah kebodohan." (Az Zuhaily, Al Mu'tamad fi Al Fiqh As Syafi'I, 3/25. Daarul Qalam)
Jadi, semata mata jual beli kalajengkingnya itu sendiri(dan bukan pemanfaatan racunnya), adalah haram. Karena untuk sekedar koleksi, hal tersebut tidak memberikan manfaat.
Dalil mengapa mereka mengharamkan adalah firman Allaah Ta'aala :
ولا تأكلوا أموالكم بينكم بالباطل..
"Dan janganlah kalian memakan harta diantara kalian dengan cara yang bathil.." (QS. Al Baqarah[2] : 188)
Begitu pula madzhab Hanbali, melarang jual beli hewan yang tidak mendatangkan manfaat. Kaidah yang mereka miliki adalah seperti yang disebutkan Ibn Qudamah :
"وما وجب قتله حرم اقتناؤه"
"Dan apa apa yang diwajibkan untuk dibunuh, maka haram dikoleksi dan disimpan(apalagi diperjual belikan)." (Al Mughni, 2/11)
Karena memang, kalajengking (dan juga ular) adalah termasuk hewan yang diperintahkan untuk dibunuh meski dalam kondisi shalat.
Dari Abu Hurairah radhiyallaahu 'anhu, ia berkata :
أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَتْلِ الْأَسْوَدَيْنِ فِي الصَّلَاةِ : الْحَيَّةُ ، وَالْعَقْرَبُ
"Rasulullaah shallallaahu 'alayhi wasallam memerintahkan untuk.membunuh dua hewan hitam meski dalam shalat, yakni : ular dan kalajengking." (HR. At Tirmidzi No. 390)
Adapun madzhab Hanafi, memperbolehkan jual beli kalajengking tersebut.
ولم يشترط الحنفية هذا الشرط (ان يكون البيع طاهرا لا نجسا) فأجازوا بيع النجاسات كشعر الخنزير وجلد الميتة لانتفاع بها الا ما ورد النهي عن بيعه منها كالخمر والخنزير والميتة والدم كما اجازوا بيع الحيوانات المتوحشة والمتنجس الذي يمكن الانتفاع به فى غير الأكل. والضابط عندهم أن كل ما فيه منفعة تحل شرعا فإن بيعه يجو
ز لأن الأعيان خلقت لمنفعة الإنسان، بدليل قوله تعالى : خلق لكم ما في الأرض جميعا
"Madzhab Hanafi tidak mensyaratkan syarat ini (barang yang dijual harus suci dan bukan najis) karenanya menurut mereka boleh menjual belikan barang-barang najis seperti bulu babi dan kulit bangkai dengan alasan dapat di manfaatkan kecuali yang memang terdapat larangan untuk menjual belikannya seperti minuman keras, (daging) babi, bangkai dan darah. Sebagaimana mereka juga membolehkan binatang buas dan najis yang dapat di manfaatkan selain untuk di makan. Tolok ukurnya menurut mereka (madzhab hanafi) adalah semua yang bermanfaat itu halal menurut syara’ karena semua makhluk yang ada memang di ciptakan untuk kemanfaatan manusia. Dalilnya ialah firman Allaah : khalaqa lakum.maa fil ardhi jamii'an”. (Wahbah Zuhaily, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, 4/181-182)
Jadi, menurut mereka dalil yang membolehkan jual beli hewan semacam kalajengking dan ular adalah firman Allaah Ta'aala :
هو الذي خلق لكم ما في الأرض جميعا
"Dialah (Allaah) yang telah menciptakan bagi kalian segala sesuatu yang ada di bumi bagi kalian.." (QS. Al Baqarah[2] : 29)
Titik temu di antara pendapat pendapat diatas ialah dari sisi pemanfaatannya. Jika memang dapat diambil sisi manfaatnya, maka jumhur ulama memandang hewan semacam kalajengking boleh diperjual belikan.
Di dalam Al Mawsu'ah Al Fiqhiyyah disebutkan :
"اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى عَدَمِ جَوَازِ بَيْعِ الْحَشَرَاتِ الَّتِي لاَ نَفْعَ فِيهَا ، إِذْ يُشْتَرَطُ فِي الْمَبِيعِ أَنْ يَكُونَ مُنْتَفَعًا بِهِ ، فَلاَ يَجُوزُ بَيْعُ الْفِئْرَانِ ، وَالْحَيَّاتِ وَالْعَقَارِبِ ، وَالْخَنَافِسِ ، وَالنَّمْل وَنَحْوِهَا ، إِذْ لاَ نَفْعَ فِيهَا يُقَابَل بِالْمَال" انتهى.
"Para Fuqoha(Ahli Fiqh) bersepakat atas tidak bolehnya jual beli hasyarat(hewan menjijikkan), yang tidak dapat diambil manfaat di dalamnya. Karena, disyaratkan di dalam mabi' (objek jual beli dimana hal tersebut merupakan salah satu rukun jual beli), agar memiliki manfaat. Karena itu, tidak boleh jual beli tikus, ular, kalajengking, kumbang, semut, dan lainnya; jika tidak ada manfaat di dalamnya yang sebanding dengan harta (bermanfaat pada umumnya)." (Al Mawsu'ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 17/280)
Jual beli Racunnya sendiri dijelaskan dalam kitab Al Mawsu'ah ini :
لا خلاف بين الفقهاء في أن السم القاتل إذا خلا من نفع يباح أو خالطته نجاسة كلحوم الحيات وغيرها من النجاسات لا يجوز بيعه. لأنّ جواز الإنتفاع في المبيع انتفاعا مشروعا، وطهارتها في صحة عقد البيع.
"Tidak ada perbedaan pendapat diantara para fuqoha bahwasanya racun mematikan yang tidak ada kemanfaatan mubah di dalamnya, atau racun yang tercampur dengan benda najis seperti daging daging ular dan benda najis lainnya; maka racun seperti ini tidak boleh diperjual belikan. Karena kebolehan pemanfaatan atas mabi' (objek jual beli) mestilah manfaat yang syar'i. Dan kesucian benda tersebut merupakan syarat dalam sahnya akad jual beli." (Al Mawsu'ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 25/256. Lihat juga Kitab Al Umm, 3/115; Nihayatul Muhtaaj, 3/384; Kasyaful Qina', 3/155)
Begitu pula pemanfaatan racun tersebut untuk berobat(at tadaawi), jika memang memiliki manfaat besar dan tidak ada lagi obat selain itu, maka boleh dipergunakan untuk berobat. (Al Mawsu'ah Al Fiqhiyyah, 25/257)
Kesimpulannya, jelaslah bahwa jual beli kalajengking tersebut diperbolehkan, manakala terdapat kemanfaatan yang mubah di dalamnya. Dalam arti, betul betul yang dimanfaatkan hanya racunnya dan dipergunakan untuk kemaslahatan manusia, dan dalam hal ini untuk kebutuhan medis. Wallaahu a'lam.
Sumber: Ngaji FIQH
*
Mari BERGABUNG di Telegram CHANNEL MUSLIMAH https://t.me/komunitasmuslimah
Sign up here with your email
Conversion Conversion Emoticon Emoticon