Sebentar lagi memasuki masa Orientasi Siswa Baru tahun
pelajaran 2016/2017. Agar tercipta kondisi yang kondusif saat masa Orientasi
Siswa Baru (MOS), pihak sekolah baik kepala sekolah maupun guru serta pihak
lainnya harus memahami *Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016* tentang *Pengenalan
Lingkungan Sekolah*.
Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan
Lingkungan Sekolah ini menggantikan kebijakan terkait Masa Orientasi Siswa yang
selama ini rentan menjadi tempat tindak kekerasan terjadi. Permendikbud Nomor
18 Tahun 2016 ini mengatur sanksi yang mengikat bagi ekosistem pendidikan yang
ada di Satuan Pendidikan.
Dengan adanya Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Pengenalan Lingkungan Sekolah, maka mulai pada tahun pelajaran 2016/2017 *masa
Orientasi Siswa Baru* berubah namanya menjadi masa *Pengenalan Lingkungan
Sekolah*
Sesuai Pasal 5 ayat 1 permendikbud No 18 tahun 2016
dinyatakan bahwa
Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan Pengenalan
Lingkungan Sekolah harus dilakukan oleh guru serta dilarang
melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni
sebagai penyelenggara.
Berdasarkan Lampiran III Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016
secara tegas sekolah *DILARANG MEWAJIBKAN* siswa baru untuk memakai atribut
sebagai berikut:
1. Tas karung, tas belanja
plastik, dan sejenisnya.
2. Kaos kaki berwarna-warni tidak
simetris, dan sejenisnya.
3. Aksesoris di kepala yang
tidak wajar.
4. Alas kaki yang tidak wajar.
5. Papan nama yang berbentuk rumit dan
menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang
tidak bermanfaat.
6. Atribut lainnya yang tidak
relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Selanjutnya Berdasarkan Lampiran III Permendikbud Nomor 18
Tahun 2016 dinyatakan secara tegas dalam masa Orientasi siswa Baru atau Masa
Pengenalan Lingkungan Sekolah DILARANG melakukan aktivitas sebagai berikut
1. Memberikan tugas kepada siswa
baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk
tertentu.
2. Menghitung sesuatu yang tidak
bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb).
3. Memakan dan meminum makanan dan minuman
sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.
4. Memberikan hukuman kepada siswa
baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air
serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada
tindak kekerasan.
5. Memberikan tugas yang tidak
masuk akal seperti berbicara dengan hewan
atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak
diproduksi kembali.
6. Aktivitas lainnya yang tidak
relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Baca selengkapnya dan Download _*Permendikbud Nomor 18 Tahun
2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah*_
Sign up here with your email
Conversion Conversion Emoticon Emoticon