::: Koleksi-Sharing.Blogspot.com :::
Koleksi 'sharing' yang beredar di media sosial (WA, BBM, dll).
Dikumpulkan di sini agar kita sewaktu-waktu bisa mencarinya kembali.

Daripada disimpan di HP, kirim koleksi anda ke sini.
Caranya lihat di menu "Cara Mengirim".

After Weddings ;)




1. Bila anda ingin mengubah dunia, lakukanlah sebelum menikah. Setelah menikah

mengganti channel TV saja anda tidak mampu.πŸ˜„

2. Mendengarkan istri bicara sama seperti membaca Terms and Conditions pada

website. Tidak mengerti tapi anda setuju saja.πŸ˜„

3. Catur hanya sebuah permainan yg merefleksikan status Suami. Raja yg

malang hanya mampu bejalan satu langkah sementara sang Ratu yg perkasa dapat bergerak kemanapun dia suka.πŸ˜„

4. Semua laki-

laki pemberani. Film horor tidak membuat mrk ketakutan. Tapi 5 missed-call dari istri ... matilah kau.πŸ˜„

Kirim ini kepada

para pria yg akan tersenyum kecut membacanyaπŸ˜„ dan kepada para perempuan yg akan tertawa terbahak2 setelah membaca ini.
πŸ˜„

πŸ˜ƒπŸ˜ƒ
2/12/16, 18:35 - Haer Talib: Mahkamah Agung: Kehilangan Kendaraan Saat Parkir Wajib Diganti Pengelola
http://goo.gl/NatVhD via @detikcom

Angin segar berhembus dari Jalan Medan Merdeka Utara. Bagi masyarakat yang
pernah

kehilangan kendaraan, baik sepeda motor atau mobil bisa menggunakan dasar putusan Mahkamah Agung (MA) ini untuk minta

ganti rugi pengelola parkir.

Lewat putusan Peninjauan Kembali (PK) tertanggal 21 April 2010, setiap penyedia layanan parkir

wajib mengganti kendaraan yang hilang dengan sejumlah uang senilai kendaraan yang hilang.

Putusan yang baru keluar baru-

baru ini berdasarkan permohonan PK perkara 124
PK\/PDT\/2007 yang diajukan oleh PT  Securindo Packatama Indonesia (SPI)

yang mengelola Secure Parking. PT SPI meminta PK atas putusan kasasi yang memenangkan konsumennya, Anny R Gultom untuk

dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi.

Sayangnya, putusan PK yang dibuat oleh 3 hakim agung yaitu M Imron Anwari

(ketua majelis hakim), Timur Manurung, Hakim Nyakpha menguatkan putusan Kasasi yaitu PT SPI harus mengganti kendaraan yang

hilang.

“Dengan putusan tersebut maka pengelola parkir tidak dapat lagi berlindung
dengan klausul baku pengalihan tanggung

jawab yang berbunyi \\\'segala kehilangan bukan tanggung jawab pengelola parkir\\\',\\\" kata kuasa hukum Anny, David

Tobing kepada detikcom, Senin (26\/7\/2010).

PK ini otomatis menguatkan 3 putusan di bawahnya yaitu putusan Pengadilan

Negeri Jakarta Pusat, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta serta Putusan Mahkamah Agung.

"Artinya, PT SPI harus membayar mobil

hilang senilai Rp 600 juta. Dengan
putusan ini maka telah menjadi yurisprudensi dan harus diikuti oleh pengelola parkir

dimana pun," tambahnya.

Nah, bagi masyarakat apabila kehilangan kendaraan d tempat parkir, bisa segera dimintakan ganti

rugi. Apabila pengelola ingkar dan berdalih tak bertanggungjawab, putusan MA ini bisa jadi landasan hukum menggugat.

×
Judul