1. Bila anda ingin mengubah dunia, lakukanlah sebelum menikah. Setelah menikah
mengganti channel TV saja anda tidak mampu.π
2. Mendengarkan istri bicara sama seperti membaca Terms and Conditions pada
website. Tidak mengerti tapi anda setuju saja.π
3. Catur hanya sebuah permainan yg merefleksikan status Suami. Raja yg
malang hanya mampu bejalan satu langkah sementara sang Ratu yg perkasa dapat bergerak kemanapun dia suka.π
4. Semua laki-
laki pemberani. Film horor tidak membuat mrk ketakutan. Tapi 5 missed-call dari istri ... matilah kau.π
Kirim ini kepada
para pria yg akan tersenyum kecut membacanyaπ dan kepada para perempuan yg akan tertawa terbahak2 setelah membaca ini.
π
ππ
2/12/16, 18:35 - Haer Talib: Mahkamah Agung: Kehilangan Kendaraan Saat Parkir Wajib Diganti Pengelola
http://goo.gl/NatVhD via @detikcom
Angin segar berhembus dari Jalan Medan Merdeka Utara. Bagi masyarakat yang
pernah
kehilangan kendaraan, baik sepeda motor atau mobil bisa menggunakan dasar putusan Mahkamah Agung (MA) ini untuk minta
ganti rugi pengelola parkir.
Lewat putusan Peninjauan Kembali (PK) tertanggal 21 April 2010, setiap penyedia layanan parkir
wajib mengganti kendaraan yang hilang dengan sejumlah uang senilai kendaraan yang hilang.
Putusan yang baru keluar baru-
baru ini berdasarkan permohonan PK perkara 124
PK\/PDT\/2007 yang diajukan oleh PT Securindo Packatama Indonesia (SPI)
yang mengelola Secure Parking. PT SPI meminta PK atas putusan kasasi yang memenangkan konsumennya, Anny R Gultom untuk
dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi.
Sayangnya, putusan PK yang dibuat oleh 3 hakim agung yaitu M Imron Anwari
(ketua majelis hakim), Timur Manurung, Hakim Nyakpha menguatkan putusan Kasasi yaitu PT SPI harus mengganti kendaraan yang
hilang.
“Dengan putusan tersebut maka pengelola parkir tidak dapat lagi berlindung
dengan klausul baku pengalihan tanggung
jawab yang berbunyi \\\'segala kehilangan bukan tanggung jawab pengelola parkir\\\',\\\" kata kuasa hukum Anny, David
Tobing kepada detikcom, Senin (26\/7\/2010).
PK ini otomatis menguatkan 3 putusan di bawahnya yaitu putusan Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta serta Putusan Mahkamah Agung.
"Artinya, PT SPI harus membayar mobil
hilang senilai Rp 600 juta. Dengan
putusan ini maka telah menjadi yurisprudensi dan harus diikuti oleh pengelola parkir
dimana pun," tambahnya.
Nah, bagi masyarakat apabila kehilangan kendaraan d tempat parkir, bisa segera dimintakan ganti
rugi. Apabila pengelola ingkar dan berdalih tak bertanggungjawab, putusan MA ini bisa jadi landasan hukum menggugat.
Sign up here with your email
Conversion Conversion Emoticon Emoticon