::: Koleksi-Sharing.Blogspot.com :::
Koleksi 'sharing' yang beredar di media sosial (WA, BBM, dll).
Dikumpulkan di sini agar kita sewaktu-waktu bisa mencarinya kembali.

Daripada disimpan di HP, kirim koleksi anda ke sini.
Caranya lihat di menu "Cara Mengirim".

Hukum dan Adab Menguap Ketika Shalat

Banyak renungan, kisah inspiratif, tips kesehatan, cerita lucu dan lain-lain, yang beredar di media sosial untuk sekedar menghibur atau menambah pengetahuan. Termasuk pengetahuan kita dalam ibadah, salah satunya adalah hukum dan adab menguap ketika shalat..

http://beredardimedsos.blogspot.com

Seorang yang menguap (jawa: angop) -  terkhusus ketika shalat- diperintahkan untuk menahannya semampu dia. Termasuk pula yang diperintahkan kepada seorang yang menguap adalah menghentikan bacaan shalatnya agar tidak hilang (terlewatkan) sebagian huruf atau kata/kalimat dari bacaannya tersebut.
Pasti sudah diketahui bahwa membaca Al-Fatihah merupakan salah satu rukun shalat, wajib bagi orang yang shalat untuk membaca-nya, dengan memperhatikan huruf-huruf dan kata perkatanya.

Kalau seseorang sampai tidak membaca (walaupun) satu huruf saja dari surat Al Fatihah, atau membaca huruf yang seharusnya ditasydid namun tidak mentasydidnya, atau bahkan salah dalam membacanya sehingga mengubah maknanya, padahal lisannya normal dan seharusnya bisa untuk tidak terjatuh pada
kesalahan tersebut, maka shalatnya batal/tidak sah.

Seorang yang menguap ketika sedang membaca bacaan shalat, PASTI dia tidak membaca beberapa huruf atau bahkan beberapa kata/kalimat.
Jika huruf atau kata/kalimat yang tidak terbaca tersebut pada surat Al-Fatihah, maka shalatnya tidak sah.
Sehingga masalah seperti ini hendaknya benar-benar diperhati-kan.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

ﺍﻟﺘَّﺜَﺎﺅُﺏُ ﻣِﻦْ ﺍﻟﺸَّﻴْﻄَﺎﻥِ ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺗَﺜَﺎﺀَﺏَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻓَﻠْﻴَﺮُﺩَّﻩُ ﻣَﺎ ﺍﺳْﺘَﻄَﺎﻉَ ﻓَﺈِﻥَّ ﺃَﺣَﺪَﻛُﻢْ ﺇِﺫَﺍ ﻗَﺎﻝَ ﻫَﺎ ﺿَﺤِﻚَ ﺍﻟﺸَّﻴْﻄَﺎﻥُ.

“Menguap adalah dari setan, jika salah seorang dari kalian menguap, maka hendaknya ditahan semampu dia, sesungguhnya jika salah seorang dari kalian (ketika menguap) mengatakan (keluar
bunyi): ‘hah’, maka setan tertawa.”
(HR. Al-Bukhari, Muslim, dan ini lafazh riwayat Al-Bukhari).

Dan diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dengan lafazh :

ﺍﻟﺘَّﺜَﺎﺅُﺏُ ﻓِﻲ ﺍﻟﺼَّﻼﺓِ ﻣِﻦْ ﺍﻟﺸَّﻴْﻄَﺎﻥِ ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺗَﺜَﺎﺀَﺏَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻓَﻠْﻴَﻜْﻈِﻢْ ﻣَﺎ ﺍﺳْﺘَﻄَﺎﻉَ.

“Menguap ketika shalat adalah dari setan, jika salah seorang dari kalian menguap, maka tahanlah semampunya.”

Al-Imam Malik rahimahullah berkata [1] :
“Mulutnya ditutup dengan tangan-nya ketika shalat sampai selesai menguap.
Jika menguap ketika sedang membaca bacaan shalat, kalau dia memahami apa yang dibaca, maka hukumnya makruh namun sudah mencukupi baginya (bacaan dia). Tetapi jika tidak memahaminya, maka dia harus mengulangi bacaannya, dan jika tidak mengulanginya, kalau bacaan tersebut adalah surat Al-Fatihah, maka itu tidak mencukupi (tidak sah shalatnya).
Tapi kalau selain Al-Fatihah, maka sudah mencukupinya (shalatnya sah).”

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menerangkan [2] :
“Pasal tentang beberapa masalah yang langka di tengah-tengah umat namun sangat butuh untuk dijelaskan kepada mereka, adalah di antaranya :
"Seorang yang menguap ketika shalat , dia harus menghentikan bacaan shalatnya sampai menguapnya selesai, kemudian melanjutkan bacaannya".

Ini adalah perkataan Mujahid, dan ini ucapan yang bagus, ditunjukkan oleh riwayat dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, dia berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

ﺇﺫﺍ ﺗﺜﺎﺀﺏ ﺃﺣﺪﻛﻢ ﻓﻠﻴﻤﺴﻚ ﺑﻴﺪﻩ ﻋﻠﻰ ﻓﻤﻪ ﻓﺈﻥ ﺍﻟﺸﻴﻄﺎﻥ ﻳﺪﺧﻞ

“Jika salah seorang di antara kalian menguap, hendaknya dia tahan mulutnya dengan tangannya, karena setan berupaya untuk masuk.”
(HR. Muslim).

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan [3] :
“Dan di antara yang diperintah-kan bagi orang yang menguap adalah : Jika sedang shalat, maka dia harus menghentikan bacaannya sampai menguapnya selesai, agar bacaannya tidak berubah.

Pendapat yang seperti ini disandarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari Mujahid [4], ‘Ikrimah [5], dan para tabi’in.

Maroji' :
[1] Mawahibul Jalil fi Syarhi Mukhtashar Asy-Syaikh Khalil (II/308) cet. Dar Alimil Kutub.

[2] At-Tibyan fi Adabi Hamalatil Qur’an, hal. 114.

[3] Fathul Bari (X/612).

[4] Ibnu Abi Syaibah mengatak-an : "Telah menyampaikan kepada kami Waki’ bahwa dia berkata :
'Telah menyampai-kan kepada kami Sufyan, dari ‘Utsman bin Al-Aswad, dari Mujahid, dia berkata : “Jika seseorang menguap ketika shalat, maka hentikan bacaan shalat.”
(Al-Mushannaf, 8007).

[5] Ibnu Abi Syaibah mengata-kan : "Telah menyampaikan kepada kami Abu Khalid - dia bukan Al-Ahmar-, dari Jarir bin Hazim, dari Ya’la bin Hakim, dari ‘Ikrimah, dia berkata :
“Jika salah seorang dari kalian menguap ketika sedang membaca bacaan shalat, maka hentikan bacaan tersebut.”
(Al- Mushannaf, 8078).

Semoga bermanfa'at..

والله تعالى أعلم بالصواب...



×
Judul